I. Pendahuluan
Kecelakaan dapat terjadi disegala kegiatan tidak
terkecuali pada lingkup usaha pertambangan pencegahan adalah lebih baik dari
pada mengatasi kecelakaan, konsep yang bertitik tolak dari filsafat pencegahan
kecelakaan ada 5 langkah yaitu :
1. Adanya organisasi keselamatan kerja yang
mendapat dukungan dari pimpinan perusahaan , prosedur yang sistematis
dan berbentuk “ safety enginer “.
2. Mencari fakta ( Fack Finding ) dengan jalan
Inspeksi, Observasi, pencatatan statistik, penilaian dan penyelidikan .
3. Analisa dengan Frequensi rate ataupun saverity
rate ke lokasi kejadian dan mengetahui sebab utamanya
timbulnya kecelakaan.
4. Pendekatan pencegahan kecelakaan dapat
dilaksanakan secara pendekatan pribadi , persuasi dan himbauan atau friksi
dan interaksi serta diskusi dengan perbaikan teknis.
5. Pelaksanaan pencegahan kecelakaan dengan
pengawasan penyelidikan maupun dalam bidang Enginering.
II. Sejarah Keselamatan Kerja
Sudah ada sejak dahulu, sejak manusia bekerja
seperti :
1. Raja Babilonia abad 17 SM, mengatur dalam UU
di negaranya tentang hukuman bagi ahli bangunan yang hasilnya mendatangkan
bencana.
2. Revolusi Industri di Inggris, timbul gerakan
pencegahan kecelakaan ketika terjadi kecelakaan akibat kerja dalam
industri sekitar 150 tahun yang lalu.
3. Tahun 1802 lahir UU yang melindungi kesehatan
dan moral tenaga kerja, diubah tahun 1833 dan menciptakan Inspektorat Pengawasan
dalam aparat pemerintah selanjutnya tahun 1844 UU ditambah kewajiban pengawasan
mesin, penyediaan pengamanan dan wajib lapor kecelakaan.
4. Di Amerika, Negara Bagian Massuchussets adalah
negara bagian pertama yang memiliki UU pencegahan kecelakaan yaitu pada
tahun 1877.
III. Sejarah Keselamatan Kerja di Indonesia
Masalah keselamatan mulai terasa untuk melindungi
modal yang ditanam untuk industri , setelah Belanda datang ke
Indonesia abad 17 – 18, saat itu antara lain diberlakukan :
1. UU tentang ketel uapmuncul tahun 1853.
2. Tahun 1890 dikeluarkan ketentuan tentang
pemasangan dan pemakaian jaringan listrik kemudian menyusul tahun
1907 keluar peraturan pengangkutan obat, senjata, petasan, peluru dan
bahan – bahan yang mudah meledak.
3. Tahun 1905 dikeluarkan “Veiligheids reglement“
dan peraturan kusus sebagai pelengkap peraturan pelaksanaanya
direvisi tahun 1910.
4. Tahun 1916 dikeluarkan UU pengawasan tambang
yang memuat kesehatan dan keselamatan tambang.
Sejak zaman kemerdekaan, keselamatan kerja
berkembang sesuai dengan dinamika bangsa Indonesia, beberapa tahun
setelah proklamasi UU kerja dan UU kecelakaan (Kompensasi) di undangkan
al. :
1. Pada Tahun 1957 didirikan lembaga kesehatan
dan keselamatan kerja .
2. Tahun 1970 UU No. 1 ttg keselamatan kerja di
Undangkan, UU ini sebagai pengganti Veillgheids reglement tahun 1910.
3. Tahun 1969 berdiri Ikatan Hiegene Perusahaan
kesehatan dan keselamatamn kerja tahun 1969 di bangun
laboratorium keselamatan kerja.
4. Pada Tahun 1975 diadakan seminar Nasional
Hiegene perusahaan dan keselamatan kerja dengan tema
“penerapan keselamatan kerja demi pembangunan”.
IV. Teori Bertingkat Peraturan Perundangan Di
Indonesia
UUD 1945 merupakan merupakan dasar hukum dan
merupakan hukum yang tertinggi di Indonesia, merupakan dasar
landasan serta alat pengawasan bagi peraturan hokum di Indonesia, dengan
adanya teori bertingkat dalam peraturan perundangan di NKRI maka peraturan
yang ada dibawah harus sesuai dengan peraturan yang diatasnya / tidak boleh
bertentangan / menyimpang dari peraturan yang ada diatasnya dan harus
bersumber dari UUD 1945.
Tabel Teori Bertingkat Peraturan Negara RI.
1. UUD 1945 MPR Landasan pokok landasan hukum
yang tertinggi
2. UU Pemerintah/DPR Peraturan umum mengenai
peraturan tertentu.
3. Per.Pem. Pemerintah Peraturan pelaksana dari
UU
4. Keppres/Inpres Menteri Pelaksana dari Per.
Pem.
5. Kepmen/Pert. Menteri Pelaksana dari Pert.
Pemerintah.
5. Kep. Dirjen Sifatnya sudah sangat ideal.
Dalam bidang Pertambangan :
Konsesi (Kuasa Pertambangan) (Modal asing, KP,
Kontrak kerja) :
UU……Indische Menjwet….
UU No. 37/60…..
UU No. 11/67
LN No.24/1899, No.588/1910 TTg Pertambangan
Tentang kebutuhan Pokok pertambangan.
LN No. 4/ 1919 Pert. Pem… Mijn Ordonantie….
PP No. 32/69
LN No.38/30. No. 168/31,No. 557/35
PP No. 19/73 Per. Pelaksana…………..Mijn Politie
Regliment
( Bersifat Teknis )
LN No. 341/31 ( Sudah harus Diganti. )
V. Dasar Hukum Keselamatan Kerja Pertambangan
Peraturan yang dipakai sebagai dasar hukum untuk
pengawasan keselamatan kerja di bidang pertambangan yaitu :
1. UU No. 1/70 tentang keselamatan kerja ( LN No.
1 /70 ) kebijakan secara Nasional mengenai keselamatan kerja di
tangan departemen Tenaga Kerja dan menteri Pertambangan .
2. UU No. 11/67 tentang ketentuan ketentuan pokok
pertambangan ( LN No 2/67 ) pasal 29 wewenang pengawasan keselamatan kerja
di bidang Pertambangan ada pada Mentamben.
3. PP No. 19/73 tentang pendelegasian wewenang
pengawasan keselamatan kerja di bidang pertambangan dari Menaker kepada
Mentamben karena departemen Pertambangan telah mempunyai personel dan peralatan
yang kusus untuk menyelenggarakan pengawasan keselamatan kerja di bidang
Pertambangan.
Jadi UU atau Peraturan Peraturan Masalah
Keselamatan kerja di bidang Pertambangan :
1. UU No. 11/67 tentang ketentuan – ketentuan
pokok Pertambangan. ( LN No. 22 /67 Pasal 29 ).
2. PP No .32/69 tentang pelaksanaan UU No . 11/67
( LN No. 60/69 pasal 64 dan 65 ).
3. UU No. 1/70 tentang keselamatan kerja ( LN No.
1 /70 sebagai pengganti dari Veilighnids reglement. )
4. Mijn Politie Reglement ( LN No. 341 ).
5. PP No. 19/73 tentang pengaturan dan pengawasan
keselamatan kerja di bidang Pertambangan (LN No. 25 /73)
6. Petroleum Opslag Ordonantie ( LN No. 199 dan
No. 200 / 27 ).
7. Peraturan Umum Instalasi Listrik (PUIL).
8. Peraturan Mentamben No. 1/P/M/Pertamben/78
tentang pengawasan keselamatan kerja kapal keruk pertambangan.
Tujuan keselamatan kerja :
1. Mencegah terjadinya bencana kecelakaan.
2. Menghindari kemungkinan terhambatnya produksi.
3. Meningkatkan kesehteraan pekerja, keluarganya
dan berkrg kecelakaan yang terjadi.
Hakekat keselamatan kerja :
Mengadakan pengawasan thd 4M, manusia, alat-alat,
mesin-mesin dan metode kerja, shg menimbulkan lingkungan kerja yang aman,
sehingga tidak terjadi kecelakaan manusia atau tidak terjadi kerusakan pd alat2
dan mesin.
- Kep . Menteri Pert. dan Energi No. 555
k/26/NPl/1995tentang keselamatan kerja Pert. tambang : (Pasal 33,39,40).
A. Lingkungan Keselamatan kerja :
Kondisi yang potensial untuk memberi dampak
negatif thd keselamatan kerja bagi para pekerja tambang dan lingkungan
kerja tambang yg sangat baik. (bagan 1 )
Ancaman thd kesehatan antara lain :
- Terkena gasberacun dan debu,
- terkena panas dan lembab yang tinggi,
- kecelakaan akibat kurannya penerangan,- masalah
suara dan getaran,
- udara yang kekurangan O2.
Konsep 4 M :
Kontrol ( man, material, machines, methode
) --------- (lingkungan kerja yang aman ) ------------- ( - tidak adanya
kecelakaan manusia, - tdk adanya kerugian barang ).
Kerugian ( 1. Biaya langsung ( biaya yg
harus dibayar lansung oleh pihak asuransi ) 2. biaya tak langsung. )
Kecelakaan : Suatu kejadian yg tdk
direncanakan ,tdk terkendali dan tdk dikehendaki yg disebabkan scr langsung
oleh tindakan tdk aman atau kondisi tdk aman shg menyebabkan tjdnya suatu
kegiatan baik thd manusia maupun alat-alat.
Konsep 3U : (Accident (
unplained,undesirable, uncontroilled) -------- ( event ) ----- (unsafeact,
unsafe condition ).
Klasifikasi Kecelakaan :
1. Indonesia ( mati, luka berat, luka ringan )
2. Polandia (fatal,very serious accident, serious
accident, slightinjury)
3. Jerbar (Fatal,serious Accident, Medium
accident, Light accident ).
4. India (Fatal, Serious, minor reportable, minor
non reportable).