RUU PT ini muncul dilatar belakangi akan
adanya desakan dari tujuh buah perguruan tinggi berbadan hukum milik
negara (PT BHMN) yang seakan kehilangan payung hukum pasca pembatalan UU
BHP (Undang Undang Badan Hukum Pendidikan) oleh MK pada Maret 2010.
Dan akibat pembatalan itu landasan hukum dari PT BUMN kembali ke PP
(Peraturan Pemerintah) untuk masing masing PT. Sementara itu, PP dinilai
masih terlalu lemah dalam kekuatan hukum sehingga dianggap perlu untuk
membuat suatu undang undang yang mengatur tentang pendidikan tinggi.
Atas dasar itulah RUU PT dianggap perlu untuk dibuat.
Seperti yang telah kita ketahui, munculnya
RUU selalu menuai Pro dan Kontra. Berdasarkan studi dari beberapa
koresponden dan kajian terhadap draft RUU PT terakhir yaitu tanggal 4
April 2012, maka terlihatlah kontradiksi pendapat-pendapat yang
mengkritisi munculnya RUU PT ini.
Bagi mereka yang Kontra, ada 4 Poin yang dianggap kurang sesuai. Antara lain :
1. Adanya Kontradiksi dengan UU Sisdiknas
RUU PT dianggap tidak
mengindahkan pernyataan yang ditekankan pada pasal 20 ayat (4), pasal 21
ayat (7), pasal 24 ayat (4), dan pasal 25 ayat (3) Undang-Undang nomor
20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, dimana peraturan lebih
lanjut akan diatur dalam Peraturan Pemerintah.. Jika RUU PT disahkan,
akan terjadi dualism aturan dalam pelaksaan pendidikan tinggi di
Indonesia. Juga tak bisa dilupakan keberadaan PP no 17 tahun 2010, yang
telah diubah melalui PP no 60 tahun 2010 mengenai Pengelolaan dan
Penyelenggaraan Pendidikan yang telah menjadi Peraturan Pemerintah yang
dimaksudkan dalam UU Sisdiknas. Posisi inilah yang dipertanyakan jika
RUU PT di-sahkan.
2. Masuknya Perguruan Tinggi Asing di Indonesia
Masuknya perguruan tinggi
asing,(PTA) yang dibahas dalam BAB VI pasal 94 RUU PT, dapat diartikan
sebagai usaha untuk meningkatkan kualitas pendidikan Indonesia melalui
persaingan sehat. Namun ini juga bisa menimbulkan masalah.
Permasalahan pertama adalah
tidak dijelaskan adanya proteksi khusus bagi perguruan tinggi dalam
negeri. jika pendidikan Indonesia tidak bisa mempertahankan
eksistensinya di tengah gempuran PTA yang berkualitas tinggi, akan
berujung pada kolapsnya banyak Perguruan Tinggi Negeri maupun Swasta
dalam negeri.
Kemudian, PTA yang beroperasi
di Indonesia bisa dipastikan memiliki kekuatan modal yang besar serta
kualitas yang mendunia. Dengan “memamerkan” kualitas tersebut (sebut
saja ‘rangking sekian dunia’ atau semacamnya) akan sah-sah saja bagi PTA
untuk memasang tarif tinggi. Fenomenanya akan mirip sekolah RSBI yang
belakangan ditengarai sebagai sekolah yang “asal mahal” namun hanya
menunjukkan perbaikan dari segi pembangunan, bukan kualitas pendidikan.
3. Sistem Pinjaman yang Menafikan Kondisi dalam Negeri
Pada bagian Pemenuhan Hak
Mahasiswa, pasal 79 ayat (2) poin ‘c’ yang menyatakan bahwa pemenuhan
hak mahasiswa dapat diberikan berupa ‘pinjaman dana tanpa bunga yang
wajib dilunasi setelah lulus dan/atau memperoleh pekerjaan’.
Sistem ini terinspirasi dari
beberapa PTA antara lain Harvard, NUS, dan NTU yaitu meminjamkan
sejumlah uang bagi mahasiswa untuk membayar biaya masuk perguruan tinggi
dan mengembalikannya setelah memperoleh pekerjaan dengan jaminan
ijazah. Sistem ini secara kasat mata bagus karena memberikan kesempatan
yang lebih luas bagi mahasiswa yang tidak mampu untuk masuk Perguruan
Tinggi.
Permasalah muncul ketika kita
melihat fakta bahwa di Indonesia, Perguruan Tinggi dan Pemerintah belum
bisa menjamin tersedianya lapangan pekerjaan di mana lulusan akan
bekerja dan pendapatannya akan digunakan untuk mengembalikan pinjaman.
Jika sistem ini masih dipaksakan maka ini bisa disebut “bunuh diri”
karena selain lulusan dililit hutang, pemberi pinjaman juga tidak bisa
mendapatkan kembali uang untuk diputar ke penerima lainnya.
4. Sanksi yang Setengah-Setengah
Dalam beberapa pasal yang
krusial seperti pasal 64 ayat (2) yang berbunyi ‘PTS didirikan oleh
Masyarakat dengan membentuk badan penyelenggara badan hukum, bersifat
nirlaba, dan wajib memperoleh izin menteri’. dan pasal 67 yang berbunyi
‘Otonomi pengelolaan perguruan tinggi dilaksanakan berdasarkan prinsip:
a.akuntabilitas; b.transparansi; c.nirlaba; d. mutu; dan e. efektivitas
dan efisiensi’ tidak diberikan sanksi padahal pelaksaannya sangat
penting untuk menjamin pelaksanaan dan pengelolaan pendidikan tinggi
yang sehat dan professional. Ini seolah-olah memberikan pilihan bagi
perguruan tinggi untuk mematuhi atau pun tidak mematuhi karena tidak
adanya ancaman yang diberikan bagi pelanggar.
Sedangkan bagi mereka yang Pro terhadap
kebijakan RUU PT ini, mendukung adanya RUU PT ini berdasarkan anggapan
bahwa RUU PT memberika otonomi luas kepada PT untuk mengatur sendiri
perekonomiannya. Sebab, selama ini masalah Otonomi Ekonomi selelu
menjadi kendala untuk PT, terutama PTN. Sebab, PTN/PT BHMN tersebut
mempergunakan uang negara, mekanisme penggunaan anggarannya mengikuti
mekanisme penggunaan anggaran yang diatur dalam perundangan keuangan
negara. Misalnya, anggaran harus diajukan setahun sebelumnya dan hanya
yang sudah dianggarkan saja yang bisa dibiayai, atau penggunaan anggaran
melalui proses tender untuk dana di atas Rp 100 juta dan di luar
anggaran rutin. Bahkan sumbangan dana dari mahasiswa (yang lebih dikenal
dengan sebutan pendapatan negara bukan pajak/PNBP) pun harus disetor ke
kas negara terlebih dulu, tidak bisa langsung dipergunakan.
Mekanisme penganggaran yang seperti itu jelas
tidak sejalan dengan kebutuhan proses pembelajaran di perguruan tinggi
yang dinamis dan fleksibel. Pengelolaan keuangan di PT jelas memerlukan
fleksibilitas tersendiri, termasuk penggunaan dana dari mahasiswa.
Seharusnya dana tersebut tidak disetor ke kas negara, tapi cukup
langsung masuk ke kas PTN saja dan langsung dapat dibelanjakan. Otonomi
pengelolaan keuangan seperti inilah yang dibutuhkan oleh PT.
Demikian pula masalah otonomi akademik,
seharusnya PT memiliki otonomi cukup kuat sehingga pengembangan PT tidak
terhambat oleh birokratisasi PT. Setiap PT dapat membuka-tutup program
studi secara otonom, yang disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat
sehingga terhindar dari miss match. Atau mengembangkan kurikulum sendiri
sesuai dengan potensi yang dimilikinya dan lingkungan sosial-budaya
yang melingkupinya.
Tanggal 9 April 2012 lalu, Dalam rapat kerja pemerintah dan Komisi X DPR RI
di Gedung DPR RI, Pemerintah meminta DPR untuk memperpanjang pembahasan
dan pengkajian RUU PT ini. Permintaan tersebut disampaikan oleh Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan, Mohammad Nuh. Menteri Nuh menjelaskan, ada
tiga hal yang menjadi pertimbangan pemerintah untuk memperpanjang
pembahasan RUU PT. Tiga hal penting tersebut harus bisa mengantisipasi
perkembangan di masa depan, yaitu modal pengetahuan, mobilitas, dan
kovergensi peradaban.
Lalu bagaimana dengan kita sebagai Mahasiswa
Fakultas Ilmu Pendidikan? Apa yang harus kita lakukan? Harus menolak
atau mendukung? Kami rasa, sebagai mahasiswa yang kritis kita telah
mampu untuk berpikir kritis menyikapi sistem pendidikan yang akan
diterapkan pada negara kita yang tercinta ini. Kita sudah bisa berpikir
tentang kebijakan yang akan membawa negara kita kearah yang lebih baik
atau lebih buruk. Yang pasti, sebagai mahasiswa yang bertanggungjawab
langsung terhadap kelangsungan hidup negara kita, kita tidak boleh
sembarangan menyetujui atau menolak hal-hal yang berkaitan dengan
keselamatan bangsa. Indonesia memang negara kompleks, tapi kalau bukan
kita yang berusaha mengurai kemelutnya, Siapa lagi?
Tidak ada komentar:
Posting Komentar